Pasal 375
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah IV; b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV; m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah IV; n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah IV melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah IV.
