PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 374
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
