PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 364
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur, Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Maluku Utara, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
