Pasal 360
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah I; b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat I; i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat I; j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat I; k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat I; l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat I; m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat I; n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat I melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
o. melaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah I.
