PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 359
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta
pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kantor Wilayah Kementerian Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bali, Papua, Jambi dan Bengkulu, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
