Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, penghargaan dan pengakuan, disiplin pegawai, netralitas, kode etik aparatur sipil negara, dan perjalanan dinas luar negeri; b. koordinasi, pelaksanaan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalui suatu mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif; c. koordinasi dan pelaksanaan pemberian penghargaan, pengakuan, tanda jasa, dan keputusan kinerja luar biasa baiknya bagi aparatur sipil negara; d. penyiapan perumusan bahan administrasi penegakan disiplin aparatur sipil negara; e. penyelesaian administrasi kasus aparatur sipil negara; f. pengendalian dan pendampingan implementasi kebijakan netralitas pegawai dan kode etik aparatur sipil negara; g. koordinasi dan fasilitasi penyiapan administrasi perizinan perjalanaan dinas luar negeri aparatur sipil negara; h. pelaksanaan penentuan peserta pendidikan dan/atau pelatihan jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara serta penyampaian usul pengembangan kompetensi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum atau lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; i. penyusunan rencana pengembangan kompetensi dan evaluasi pengembangan kompetensi bagi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara; j. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara; k. koordinasi, kerja sama, dan pengendalian pemberian rekomendasi dan penetapan tugas belajar aparatur sipil negara; l. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi uji kompetensi
jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara; m. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi penilaian kinerja/angka kredit jabatan fungsional; n. penyusunan rencana pengembangan karir dan/atau pola karir serta pelaksanaan evaluasi pengembangan karir aparatur sipil negara; o. pelaksanaan manajemen talenta aparatur sipil negara; p. koordinasi dan penetapan keputusan pengangkatan, promosi, mutasi, demosi, dan pemberhentian dalam jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara; dan q. fasilitasi seleksi dan penempatan untuk penugasan luar negeri aparatur sipil negara.
