PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan talenta dan karir, pengangkatan dalam jabatan, mutasi dalam jabatan, pemberhentian dalam jabatan manajerial dan nonmanajerial aparatur sipil negara, pengembangan kompetensi, uji kompetensi, pola karir, standar kompetensi jabatan, pembentukan/perubahan jabatan fungsional, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis jabatan fungsional, pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan, dan pengendalian hukuman disiplin.
