PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 353
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil pengawasan; b. pelaksanaan evaluasi fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal; dan c. pelaksanaan pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan berkala hasil pemeriksaan.
