PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 352
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, pengumpulan, dan pengolahan data hasil pengawasan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hubungan masyarakat, penyusunan laporan berkala hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
