Pasal 347
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Inspektorat Jenderal; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Inspektorat Jenderal; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Inspektorat Jenderal; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Inspektorat Jenderal; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; j. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan;
k. pengelolaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan l. koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan.
