PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 322
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan penyusunan kurikulum dan bahan ajar edukasi kekayaan intelektual b. penyelenggaraan kegiatan edukasi kekayaan intelektual secara daring maupun luring c. pengelolaan perpustakaan dan jaringan dokumentasi hukum kekayaan intelektual; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual e. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual melalui evaluasi atas utilisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual
