PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 321
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kegiatan edukasi dan pemberdayaan serta pemanfaatan kekayaan intelektual
