PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 319
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama internasional yang meliputi hubungan bilateral, regional maupun multilateral di bidang kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kerja sama dengan organisasi regional dan internasional di bidang kekayaan intelektual
