Pasal 316
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, edukasi dan pemberdayaan kekayaan intelektual; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang kekayaan intelektual; c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang kekayaan intelektual; d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual e. penyiapan perumusan dan pelaksanaan edukasi dan pengelolaan perpustakaan serta jaringan dokumen hukum kekayaan intelektual; f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi, penyiapan media diseminasi dan promosi kekayaan intelektual; g. dukungan administratif Majelis Pengawas Konsultan
Kekayaan Intelektual; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.
