Pasal 308
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan, klasifikasi merek, publikasi, dokumentasi, dan sertifikasi merek dan indikasi geografis; b. pelaksanaan administrasi pemeriksaan formalitas permohonan indikasi geografis; c. pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran indikasi geografis; d. penyiapan bahan publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar; e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemeriksaan substantif merek; f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis merek; g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis; h. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan i. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang merek dan indikasi geografis.
