PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 307
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi, publikasi, administrasi pemeriksaan dan pelayanan teknis, dokumentasi dan sertifikasi merek, serta administrasi pemeriksaan formalitas, administrasi pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis, serta publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar, pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis.
