Pasal 290
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan
administrasi permohonan pencatatan hak cipta, dan pendaftaran desain industri; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif desain industri; c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis desain industri; d. penyiapan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal; e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, dan litigasi bidang hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hak cipta, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, verifikasi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan lembaga manajemen kolektif.
