Pasal 265
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata
kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; dan e. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi.
