PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 264
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna teknologi informasi, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
