Pasal 260
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Badan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya; e. pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pencatatan pembubaran koperasi; f. pendaftaran pendirian dan perubahan badan usaha milik desa; g. pelaksanaan advokasi dan litigasi di bidang badan usaha; h. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan dukungan strategis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilik manfaat dari semua entitas korporasi;
i. pelaksanaan dukungan strategis di bidang perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi, badan usaha milik desa, dan bentuk badan usaha lainnya; j. pemberian pertimbangan hukum dan pemberian keterangan ahli/kesaksian terkait dengan korporasi; dan k. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Badan Usaha.
