PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 259
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Direktorat Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa, bentuk badan usaha lainnya, pelaksanaan dukungan strategis, dan pemilik manfaat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
