Pasal 255
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional; c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama layanan apostille; dan d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kerja sama hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional.
