PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 254
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional.
