Pasal 230
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi penyidik dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil; d. pelaksanaan pengembangan, penguatan dan kompetensi keahlian sumber daya manusia pejabat penyidik pegawai negeri sipil; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil.
