PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 229
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian penguatan bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil.
