Pasal 222
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Layanan Hukum Perdata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pelayanan, serta pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi di bidang pendaftaran fidusia, pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia secara elektronik dan pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia, dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi jaminan fidusia; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kebijakan teknis di bidang kepailitan; c. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberian ijin pelaksanaan penjualan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, harta peninggalan yang tak terurus, dan penyerahan uang pihak ketiga ke kas negara; d. pembinaan, koordinasi, supervisi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta peninggalan dan kurator negara; e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional kurator keperdataan; f. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan wasiat, dan pemberian surat keterangan wasiat; g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi keperdataan; h. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan spesimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah; dan i. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pendapat hukum, dan pendokumentasian pelantikan advokat.
