PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 221
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Layanan Hukum Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, dan kepailitan.
