PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 204
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
