Pasal 203
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satuan kerja di bawahnya; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi, dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; f. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan satuan kerja di bawahnya; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan satuan kerja di bawahnya; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; i. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
