Pasal 194
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah
raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan.
