Pasal 191
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah.
