Pasal 172
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan; b. perumusan standardisasi pedoman, kurikulum, dan modul pelatihan Perancang Peraturan Perundang- undangan; c. penyiapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. penyiapan penyusunan pedoman formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan; e. penyiapan kerja sama terhadap penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; f. penyiapan penyusunan bahan pengembangan kurikulum serta fasilitasi penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis Perancang Peraturan Perundang- undangan; g. penyusunan rekomendasi pengangkatan Perancang Peraturan Perundang-undangan; h. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan unit kerja dan instansi terkait; i. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karir Perancang Peraturan Perundang-undangan; j. melakukan validasi atas penyusunan kebutuhan
jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; k. menyiapkan rekomendasi atas penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; l. memberikan bimbingan teknis dan supervisi atas penyusunan kebutuhan dan penyusunan angka kredit jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan; m. melakukan pemutakhiran data Perancang Peraturan Perundang-undangan; n. memberikan rekomendasi angka kredit untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
