Pasal 171
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas penyiapan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, kerja sama pelatihan fungsional dan teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karir Perancang Peraturan Perundang- undangan, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi, pengelolaan manajemen jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, validasi dan rekomendasi usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, penyiapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
