Pasal 161
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian pelayanan dan penerimaan permohonan harmonisasi dan pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan; b. penyiapan fasilitasi dukungan administratif proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan; c. penyiapan penggunaan sumber daya dan koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan; dan d. penyiapan pelaporan pelaksanaan hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi
kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
