Pasal 160
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan proses harmonisasi meliputi penerimaan permohonan harmonisasi, pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi, fasilitasi dukungan administratif penyelenggaraan rapat harmonisasi, penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien termasuk koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi, dan pelaporan sewaktu-waktu dan/atau berkala hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
