Pasal 147
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; b. penyiapan fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknik penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dalam proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan,
geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya.
