Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi, fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi
dalam penerapan ilmu dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses harmonisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya.
