Pasal 144
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; d. pelaksanaan harmonisasi atau pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; f. pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
