Pasal 143
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
