Pasal 135
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi, fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penerapan ilmu dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses harmonisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan.
