Pasal 133
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; d. pelaksanaan harmonisasi atau pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH,
Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; f. pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang politik, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan, kecuali bidang yang menjadi tugas dan fungsi Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
