Pasal 24
BAB 6 — PEMBERIAN SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) ASN Kementerian yang telah mendapatkan putusan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan hasil sidang Majelis, dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara: a. tertutup; atau b. terbuka. (3) Penyampaian sanksi moral tertutup sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau pejabat lain di dalam ruang tertutup yang dihadiri ASN Kementerian yang bersangkutan serta pejabat atau pihak lain yang terkait.
(4) Penyampaian sanksi moral terbuka sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b disampaikan oleh Pejabat yang berwenang atau pejabat lain melalui forum resmi ASN di lingkungan Kementerian dan dihadiri ASN Kementerian yang bersangkutan.
