Pasal 23
BAB 6 — PEMBERIAN SANKSI MORAL DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal keputusan Majelis pengenaan hukuman sanksi moral, Majelis menyampaikan laporan hasil sidang Majelis kepada pejabat yang berwenang untuk kemudian diterbitkan keputusan pengenaan sanksi moral oleh Pejabat yang berwenang. (2) Pelaksanaan keputusan sanksi moral oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan hasil sidang Majelis diterima. (3) Dalam hal keputusan Majelis berupa pernyataan tidak bersalah, Majelis menyampaikan laporan hasil sidang Majelis kepada biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur. (4) Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur menerbitkan surat pernyataan tidak bersalah dan menyampaikan kepada Terlapor paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
