PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 97
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. perintah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. laporan dari masyarakat yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan; dan/atau c. permasalahan Koperasi yang memerlukan penanganan khusus dan dapat melibatkan instansi terkait.
