Pasal 96
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. secara langsung (on-site); atau b. secara tidak langsung (off-site), kepada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi. (2) Pengawasan secara langsung (on-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang dilakukan di kantor Koperasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi.
(3) Pengawasan secara tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi kepada Deputi atau Kepala Dinas sesuai dengan wilayah keanggotaan. (4) Dokumen dan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, Pengurus/Pengawas, dan alamat Koperasi; b. laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus dan Pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; dan c. Rencana Kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. (5) Selain Dokumen dan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dapat memberikan laporan keuangan yang telah dilakukan audit oleh akuntan publik.
