PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 66
BAB 8 — PERMODALAN
Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) mempunyai karakteristik: a. diterbitkan oleh KSP/KSPPS atas dasar kelayakan usaha dan disetujui rapat anggota; b. mendapat pembagian keuntungan usaha; c. menanggung Risiko kerugian usaha; dan d. memiliki perjanjian antara KSP/KSPPS dengan Pemodal yang melakukan Modal Penyertaan.
