PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Pasal 65
BAB 8 — PERMODALAN
(1) Modal Pinjaman KSP/KSPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) terdiri atas: a. Pinjaman KSP/KSPPS dari bank dan/atau lembaga keuangan; b. obligasi; dan/atau c. surat utang lain yang diterbitkan oleh KSP/KSPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah Aset KSP/KSPPS.
