Pasal 100
BAB 11 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Terhadap KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b diberikan sertifikat kesehatan.
(2) Terhadap KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf c atau dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf d ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. (3) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi atau Kepala Dinas provinsi, kabupaten, atau kota berdasarkan LHPKK. (4) Deputi dapat mempublikasikan tingkat kesehatan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi melalui media elektronik. (5) Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota dapat mempublikasikan tingkat kesehatan KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi melalui media elektronik.
