PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Pembiayaan Syariah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis bidang pembiayaan syariah, pelaksanaan penyaluran dana bergulir sesuai dengan prinsip syariah di wilayah penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM, penatausahaan administrasi proposal, dan persiapan rapat
komite pemberian pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
