PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Penatausahaan Dana Bergulir menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang penatausahaan dana
bergulir; b. penyiapan bahan proses pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra dan melakukan analisa penempatan dana; c. penyiapan bahan pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, penghimpunan data dana bergulir, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir; dan d. penyiapan bahan administrasi piutang dana bergulir dan pengalihan dana bergulir ke LPDB-KUMKM.
